Jl. M.H Thamrin No. 81,
Jakarta Pusat 10310Nomor: 001/LHK/12/13
Sehubungan dengan adanya tuntutan ganti rugi nasabah PT. Buana Investment Global Futures (“BIGF”) yang telah mendapat putusan pengadilan dan telah mempunyai kekuatan hukum mengikat mengenai jumlah ganti rugi yang harus dibayarkan oleh pialang yang bersangkutan namun sampai dengan saat ini pialang bersangkutan belum melaksanakan isi putusan perkara perdata tersebut dengan ini diumumkan bahwa Bursa akan melakukan proses pencairan Dana Kompensasi milik BIGF.
Sesuai ketentuan Lampiran SK Bappebti No. 6 Romawi II Pasal 4 dengan ini diumumkan kepada nasabah lain yang yang juga dirugikan oleh BIGF dapat mengajukan tuntutan ganti rugi kepada Bursa Berjangka selambat-lambatnya tanggal 6 Januari 2014 pukul 15.00 WIB dengan memberi bukti yang lengkap dan otentik serta putusan pengadilan dan telah mempunyai kekuatan hukum mengikat mengenai jumlah ganti rugi yang harus dibayarkan oleh BIGF kepada :
Divisi Hukum dan Keanggotaan
PT Bursa Berjangka Jakarta
The City Tower Bulding Lt. 20
Demikian pengumuman ini disampaikan.
Jakarta, 4 Desember 2013
PT. Bursa Berjangka Jakarta
Sherman Rana Krishna M. Bihar Sakti Wibowo
Direktur Utama Direktur
Setelah sambutan selesai, kegiatan selanjutnya adalah Pemotongan Tumpeng Pertama yang dilakukan o....
Review 2020
Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) atau&....
Jakarta Futures Exchange (JFX), 19 Agustus 2021. Genap 76 tahun Kemerdekaan R....
Pada tanggal 30 Januari 2018 JFX menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) ....