Olein 01 APR-25   .00       Olein 01 FEB-25   .00       Olein 01 JAN-25   .00       Olein 01 JUN-25   .00       Olein 01 MAR-25   .00       Olein 01 MAY-25   .00       Gold 10 APR-25   .00       Gold 10 FEB-25   .00       Gold 10 JAN-25   .00       Gold 10 JUN-25   .00       Gold 10 MAR-25   .00       Gold 10 MAY-25   .00       Gold FEB-25   .00       Gold JAN-25   .00       Gold MAR-25   .00       Olein APR-25   .00       Olein FEB-25   .00       Olein JAN-25   .00       Olein JUN-25   .00       Olein MAR-25   .00       Olein MAY-25   .00       Olein 10 APR-25   .00       Olein 10 FEB-25   .00       Olein 10 JAN-25   .00       Olein 10 JUN-25   .00       Olein 10 MAR-25   .00       Olein 10 MAY-25   .00       Gold 250 FEB-25   .00       Gold 250 JAN-25   .00       Gold 250 MAR-25   .00       Cacao JUL-25   .00       Cacao MAR-25   .00       Cacao MAY-25   .00       Cacao SEP-25   .00       Cacao DEC-25   .00       Gold 100 FEB-25   .00       Gold 100 JAN-25   .00       Gold 100 MAR-25   .00       Robusta Cofee JAN-25   .00       Robusta Cofee JUL-25   .00       Robusta Cofee MAR-25   .00       Robusta Cofee MAY-25   .00       Robusta Cofee NOV-25   .00       Robusta Cofee SEP-25   .00       Arabica Cofee DEC-25   .00       Arabica Cofee JUL-25   .00       Arabica Cofee MAR-25   .00       Arabica Cofee MAY-25   .00       Arabica Cofee SEP-25   .00    
12/07/2016

Artikel JFX

BAPPEBTI CEGAH UANG HARAM MASUK BURSA KOMODITI

Jakarta - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan ingin mencegah agar jangan sampai sumber dana yang berasal dari hasil kejahatan masuk ke dalam industri perdagangan berjangka komoditi (PBK). Para pelaku industri pun diminta menerapkan prinsip kehati-hatian (prudent) terhadap nasabah (investor) sesuai dengan prinsip Customer Due Dilligence (CDD).

Menurut Kepala Bappebti Bachrul Chairi di Jakarta, Selasa (12/7), untuk mencegah hal tersebut, Bappebti terus memasyarakatkan Peraturan Kepala (Perka) Bappebti Nomor 2 Tahun 2016 tentang Prinsip Mengenal Nasabah oleh Pialang Berjangka. Beleid yang ditetapkan pada 18 Mei 2016 ini bertujuan mendukung program anti pencucian uang (APU) dan pencegahan pendanaan terorisme (PPT).

Menurut Bachrul, Perka Bappebti tersebut dibuat dengan mengadopsi rekomendasi dari Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF) atau dikenal sebagai Rekomendasi 40+9 FATF.

Rekomendasi tersebut juga digunakan oleh masyarakat internasional dalam penilaian terhadap kepatuhan suatu negara terhadap pelaksanaan program APU dan PPT. Terdapat penyesuaian terminologi dari sebelumnya menggunakan terminologi "Know Your Customer (KYC)" atau Prinsip Mengenal Nasabah, berubah menjadi terminologi "CDD/Customer Due Dilligence."

"Intinya dengan aturan baru ini perusahaan pialang harus mengetahui siapa nasabahnya. Pialang sejak awal berkewajiban mengkategorikan nasabahnya termasuk yang low risk, medium risk atau high risk. Kriteria tentang nasabah itu sudah ada dalam buku pedoman yang dibikin oleh perusahaan pialang. Bappebti berharap dengan aturan baru ini akan meningkatkan volume transaksi maupun margin nasabah dan pialang," ujar Bachrul.

Bachrul menjelaskan, selama ini Bappebti sudah menerapkan prinsip mengenal nasabah atau Know Your Customer–KYC.

"Namun, perlu disesuaikan dengan standar internasional yang lebih komprehensif dalam mendukung upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme," Bachrul menandaskan.

Lebih jauh menurut Bachrul, penggunaan istilah CDD untuk menyempurnakan Prinsip Mengenal Nasabah dalam identifikasi, verifikasi, dan pemantauan nasabah. Kedua, kewajiban pialang berjangka untuk menyusun, memastikan, menerapkan, dan mematuhi pedoman ketentuan Prinsip Mengenal Nasabah. Ketiga, penggunaan pendekatan berdasarkan risiko dalam penerapan program APU dan PPT.

Bachrul mengimbau agar seluruh pialang mengimplementasikan ketentuan dalam Perka, agar industri PBK tidak digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Bachrul menambahkan, Bappebti juga telah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai ketentuan implementasinya.

"Setelah nasabah kita indikasikan terlibat pencucian uang, maka akan kita laporkan ke pihak PPATK. Jadi filternya tetap di Bappebti. Dengan acuan yang ada, Bappebti bisa memperkirakan sumber dananya dari mana. Kemudian kita minta PPATK untuk menelusuri sumber dana nasabah ini, kalau terbukti Bappebti langsung melakukan pembekuan dana nasabah," paparnya.

Tentang kemungkinan pencucian uang dari bisnis narkoba, Bappebti menilai uang hasil kejahatan dari bisnis narkoba dan pembiayaan terorisme merupakan dua hal yang sama-sama berbahaya dengan lingkungan yang berbeda. "Namun dalam konteks Perka Bappebti kita ingin mencegah movement uang-uang haram itu tidak masuk ke dalam industri PBK," kata Bachrul.

 

Euis Rita Hartati/FMB

Investor Daily

Related Posts
Memperingati HUT KBI ke-38

Setelah sambutan selesai, kegiatan selanjutnya adalah Pemotongan Tumpeng Pertama yang dilakukan o....

2020 JFX TEMBUS TARGET, 2021 JFX FOKUS PERUBAHAN DAN PENGEMBANGAN

Review 2020 

Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) atau&....

VOLUME TRANSAKSI TEMBUS MELEWATI 5 JUTA LOT HUT RI - JFX APRESIASI MEMBER

Jakarta Futures Exchange (JFX), 19 Agustus 2021. Genap 76 tahun Kemerdekaan R....

RUPSLB 2018

Pada tanggal 30 Januari 2018 JFX menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) ....