Sehubungan dengan surat PT Bursa Berjangka Jakarta atau Jakarta Futures Exchange (JFX) No. L/JFX/DIR/03-20/204 tanggal 17 Maret 2020, perihal Pembekuan Surat Persetujuan Anggota Bursa (“SPAB”) PT Real Time Futures, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 09 Tahun 2020 tentang Pencairan Pembekuan Kegiatan Usaha Pialang Berjangka atas nama PT Real Time Futures dan berdasarkan surat JFX Nomor L/JFX/DIR/11-20/504 tanggal 2 November 2020 perihal Pencairan Pembekuan Surat Persetujuan Anggota Bursa PT Real Time Futures, maka terhitung tanggal 2 November 2020 Pukul 12.00 WIB, JFX melakukan Pencairan Pembekuan SPAB PT Real Time Futures No. SPAB/169/JFX/05/2018.
Dengan dicairkannya pembekuan SPAB tersebut, maka PT Real Time Futures dapat menggunakan kembali haknya sebagai Anggota Bursa sebagaimana tercantum dalam Peraturan dan Tata Tertib Bursa. PT Real Time Futures selaku Pialang Berjangka juga berkewajiban untuk mematuhi seluruh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dalam Perdagangan Berjangka Komoditi.