Persyaratan Kepesertaan Emas Digital Penyepadanan Di Luar Bursa
Persyaratan Pedagang Fisik Emas Digital Sebagai Berikut:
- Administrasi:
- Fotokopi akta pendirian badan usaha, akta perubahan anggaran dasar dan akta perubahan susunan pengurus yang terakhir yang telah disahkan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
- Fotokopi surat keterangan Domisili;
- Daftar riwayat hidup Direksi dan Komisaris;
- Fotokopi laporan keuangan 1 tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik;
- Fotokopi kartu identitas yang masih berlaku untuk komisaris dan direksi;
- Formulir permohonan kepesertaan yang bentuk dan isinya ditetapkan oleh Bursa; dan
- Surat Kuasa kepada Lembaga Kliring untuk pemantauan posisi dana pelanggan.
- Keuangan:
- Memiliki modal disetor paling sedikit:
- Rp20.000.000.000,- (dua puluh miliar rupiah) pada saat diberikannya persetujuan sebagai Pedagang Fisik Emas Digital sampai dengan tanggal 8 Februari 2022; dan
- Rp100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah) paling lama pada tanggal 9 Februari 2022;Menempatkan Dana Jaminan paling sedikit sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
- Menempatkan Dana Jaminan paling sedikit sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
- Membayar biaya Pendaftaran;
- Membayar iuran bulanan;
- Mempertahankan saldo modal akhir paling sedikit;
- Rp16.000.000.000,- (enam belas miliar rupiah) atau 2/3 (dua per tiga) dari nilai pengelolaan Emas Digital milik Pelanggan Emas Digital (Asset Under Management/AUM) mana yang lebih tinggi nilainya, pada saat diberikannya persetujuan sampai dengan tanggal 8 Februari 2022; dan
- Rp80.000.000.000,- (delapan puluh miliar rupiah) atau 2/3 (dua per tiga) dari nilai pengelolaan Emas Digital milik Pelanggan Emas Digital (Asset Under Management/AUM) mana yang lebih tinggi nilainya, mulai tanggal 9 Februari 2022.
- Teknis:
- Pedagang Fisik Emas Digital wajib memfasilitasi transaksi Pelanggan Emas Digital melalui sistem transaksi fisik Emas Digital yang telah memperoleh persetujuan Kepala Bappebti;
- Sistem transaksi fisik emas dan/atau sarana untuk kegiatan jual beli Emas Digital direkomendasikan oleh BBJ dan KBI kepada Bappebti untuk mendapatkan persetujuan Kepala Bappebti;
- Sistem transaksi fisik emas dan/atau sarana sebelum direkomendasikan kepada Bappebti wajib terlebih dahulu diperiksa atau diaudit oleh lembaga independen yang memiliki sertifikasi dan kompetensi di bidang sistem informasi yang direkomendasikan oleh BBJ;
- Dalam hal calon Peserta Kliring yang berasal dari Pedagang Fisik Emas Digital telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 3, Direksi BBJ dan KBI memberikan persetujuan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja;
- Menyimpan paling sedikit 10.000 (sepuluh ribu) gram Emas di tempat penyimpanan yang dikelola oleh Pengelola Tempat Penyimpanan;
- Jumlah Emas sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 5 di atas, 25% (dua puluh lima per seratus) nya dapat berupa uang atau setara kas yang ditempatkan pada Lembaga Kliring;
- Wajib mempertahankan saldo kepemilikan Emas Fisik minimal 2.500 gr (dua ribu lima ratus gram), sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dan Peraturan dan Tata Tertib Lembaga Kliring.
Persyaratan Kepesertaan Emas Digital Penyepadanan di Dalam Bursa
- Persyaratan Peserta Tanpa Melalui Perantara Perdagangan Fisik Emas Digital sebagai berikut:
- Administrasi
- Peserta yang merupakan Pedagang Anggota Bursa atau Pialang Anggota Bursa, wajib mendapat persetujuan dari Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
- Peserta yang bukan merupakan Pedagang atau Pialang Anggota Bursa, serta merupakan Perusahaan dalam negeri wajib menyerahkan dokumen:
- Fotokopi akta pendirian badan usaha, akta perubahan anggaran dasar dan akta perubahan susunan pengurus yang terakhir yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB);
- Fotokopi Surat Keterangan Domisili;
- Daftar riwayat hidup Direksi dan Komisaris;
- Fotokopi laporan keuangan satu tahun terakhir yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik;
- Fotokopi kartu identitas yang masih berlaku untuk komisaris dan direksi;
- Formulir permohonan kepesertaan yang bentuk dan isinya ditetapkan oleh Bursa; dan
- Surat Kuasa kepada Lembaga Kliring untuk pemantauan posisi dana nasabah
- Peserta Emas Digital tanpa melalui Perantara Perdagangan Fisik Emas Digital yang bukan merupakan Pedagang atau Pialang Anggota Bursa, serta merupakan perusahaan Luar Negeri wajib menyerahkan dokumen:
- Fotokopi surat domisili negara asal yang sudah mendapat legalisir dari Kedutaan Republik Indonesia;
- Fotokopi surat referensi bank luar negeri;
- Fotokopi biaya pendaftaran dan/atau iuran kepesertaan;
- Fotokopi laporan keuangan;
- Surat persetujuan kepesertaan yang bentuk dan isinya dietapkan oleh Bursa; dan
- Surat Kuasa kepada Lembaga Kliring untuk pemantauan posisi dana nasabah.
- Keuangan
- Peserta Emas Digital tanpa melalui Perantara Perdagangan Fisik Emas Digital yang merupakan Pedagang Anggota Bursa atau Pialang Anggota Bursa, harus memenuhi persyaratan keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dan Peraturan Tata Tertib Lembaga Kliring.
- Peserta Emas Digital tanpa melalui Perantara Perdagangan Fisik Emas Digital yang bukan merupakan Pedagang Anggota Bursa atau Pialang Anggota Bursa, harus memenuhi persyaratan keuangan:
- Wajib menempatkan jaminan resiko pada Lembaga Kliring paling sedikit Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
- Penggunaan maksimal dana jaminan resiko untuk pembelian Emas Digital sebagaimana dimaksud pada point sebelumnya adalah sebesar 90%
- Membayar biaya pendaftaran;
- Membayar iuran bulanan yang dibayar di muka setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh).
- Teknis
- Mendapat persetujuan Bursa dan Lembaga Kliring melalui SKB;
- Memenuhi spread dan target durasi bulanan yang ditetapkan lebih lanjut dalam SKB antara Bursa dan Lembaga Kliring;
- Tata cara penerimaan, pengunduran diri, pencabutan status Penggerak Pasar, dan Penyelesaian perselisihan yang timbul, diatur lebih lanjut dalam SKB antara Bursa dan Lembaga Kliring;
- Penggerak Pasar dapat melakukan transaksi setelah menyimpan paling sedikit 20.000 (dua puluh ribu) gram Emas di tempat penyimpanan yang dikelola oleh Pengelola Tempat Penyimpanan;
- Jumlah Emas sebagaimana dimaksud pada nomor 3 point ke 4 di atas, 20% (dua puluh per seratus) nya dapat berupa uang atau setara kas yang ditempakan pada Lembaga Kliring;
- Penggerak Pasar wajib mempertahankan saldo kepemilikan Emas Fisik minimal 5.000 gr (lima ribu gram), sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dan Peraturan Tata Tertib Lembaga Kliring.
- Persyaratan Perantara Perdagangan Fisik Emas Digital sebagai berikut:
- Administrasi
- Memiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk menjalankan kegiatan jual-beli Emas;
- Memiliki persetujuan kepesertaan yang bentuk dan isinya ditetapkan oleh Bursa; dan
- Memiliki rekening dana komoditi yang merupakan rekening terpisah khusus dipergunakan untuk memfasilitasi perdagangan Pasar Fisik Emas Digital.
- Keuangan
- Untuk Anggota Bursa:
- Perantara Perdagangan yang merupakan Pialang Anggota Bursa, harus memenuhi persyaratan keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bappebti serta Peraturan dan Tata Tertib Lembaga Kliring terkait;
- Membayar biaya Pendaftaran;
- Membayar iuran bulanan yang dibayar di muka setiap bulan;
- Dana milik Peserta Emas Digital wajib disimpan pada rekening yang terpisah dalam bentuk Rekening Dana Komoditi nama masing-masing Peserta Emas Digital di Bank Penyimpanan yang telah mendapatkan persetujuan dari Bappebti; dan
- Emas milik Peserta Emas Digital wajib disimpan dalam Tempat Penyimpanan Emas dan dicatatkan atas nama masing-masing Peserta Emas Digital di Lembaga Kliring.
- Untuk non Anggota Bursa:
- Peserta yang bukan merupakan Pedagang atau Pialang Anggota Bursa, serta merupakan Perusahaan lokal wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah);
- Peserta Emas Digital tanpa melalui Perantara Perdagangan Fisik Emas Digital yang bukan merupakan Pedagang atau Pialang Anggota Bursa, serta merupakan Perusahaan Luar Negeri wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
- Membayar biaya Pendaftaran;
- Membayar iuran bulanan yang dibayar di muka setiap bulan.