Olein 01 APR-25   17700.00       Olein 01 FEB-25   17840.00       Olein 01 MAY-25   17660.00       Olein 01 MAR-25   17720.00       Olein 01 JUN-25   17660.00       Olein 01 JUL-25   17700.00       Gold 10 MAY-25   969200.00       Gold 10 JUN-25   .00       Gold 10 JUL-25   .00       Gold 10 MAR-25   .00       Gold 10 FEB-25   .00       Gold 10 APR-25   .00       Gold MAY-25   .00       Gold APR-25   .00       Gold MAR-25   .00       Olein MAY-25   17700.00       Olein MAR-25   .00       Olein JUN-25   17690.00       Olein JUL-25   17680.00       Olein AUG-25   17670.00       Olein APR-25   17710.00       Olein 10 JUN-25   17690.00       Olein 10 JUL-25   .00       Olein 10 AUG-25   .00       Olein 10 MAY-25   17700.00       Olein 10 MAR-25   .00       Olein 10 APR-25   17710.00       Gold 250 MAY-25   1614500.00       Gold 250 APR-25   1614300.00       Gold 250 MAR-25   .00       Cocoa MAY-25   .00       Cocoa MAR-25   .00       Cocoa JUL-25   .00       Cocoa DEC-25   .00       Cocoa SEP-25   .00       Gold 100 MAR-25   .00       Gold 100 APR-25   .00       Gold 100 MAY-25   .00       Robusta Coffee SEP-25   .00       Robusta Coffee NOV-25   .00       Robusta Coffee MAY-25   .00       Robusta Coffee MAR-25   .00       Robusta Coffee JUL-25   .00       Robusta Coffee JAN-26   .00       Arabica Coffee MAY-25   .00       Arabica Coffee MAR-25   .00       Arabica Coffee JUL-25   .00       Arabica Coffee DEC-25   .00       Arabica Coffee SEP-25   .00    

Persyaratan

Persyaratan Pasar Fisik Timah

Persyaratan Peserta sebagai Penjual sebagai berikut :

  • Badan Hukum yang didirikan tunduk dan beradasarkan hukum Negara Republik Indonesia :
    1. Fotokopi akta pendirian badan usaha, akta perubahan anggaran dasar dan akta perubahan susunan pengurus yang terakhir yang telah disahkan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
    2. Fotokopi surat keterangan domisili perusahaan (SKDP);
    3. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pengurus dan Perusahaan;
    4. Fotokopi identitas diri pengurus; dan/atau
  • Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah terdaftar di Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementrian ESDM;
  • Memiliki Nomor Identitas Kepabeanan (NIK);
  • Memiliki Perizinan Ekspor (PE) Timah Murni Batangan yang masih aktif berlaku;
  • Eksportir Terdaftar (ET) Timah Murni Batangan yang masih aktif berlaku;
  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
  • Fotokopi laporan keuangan;
  • Fotokopi bukti biaya pendaftaran dan/atau iuran kepesertaan; dan
  • Formulir permohonan kepesertaan yang bentuk dan isinya ditetapkan oleh Bursa Timah.

Persyaratan Peserta sebagai Pembeli sebagai berikut :

  • Pembeli Dalam Negeri :
    1. Badan hukum yang didirikan tunduk dan beradasarkan hukum Negara Republik Indonesia;
    2. Fotokopi akta pendirian badan usaha, akta perubahan anggaran dasar dan akta perubahan susunan pengurus yang terakhir yang telah disahkan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi manusia;
    3. Fotokopi surat keterangan domisili perusahaan (SKDP);
    4. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pengurus dan Perusahaan;
    5. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
    6. Fotokopi identitas diri pengurus;
    7. Fotokopi Izin Usaha Industri (IUI) bagi Industri Timah atau surat pernyataan dari trader terkait penggunaan timah di negaranya untuk perusahaan dagang pengguna Timah Murni Batangan;
    8. Fotokopi laporan keuangan;
    9. Fotokopi bukti biaya pendaftaran dan/atau iuran kepesertaan; dan
    10. Formulir permohonan kepesertaan, yang bentuk dan isinya ditetapkan oleh Bursa Timah.
  • Pembeli Luar Negeri :
    1. Surat referensi Bank luar negeri;
    2. Surat keterangan domisili negara asal;
    3. Profil Perusahaan (Company Profile);
    4. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan berikut perubahannya (jika ada) yang telah disahkan oleh instansi berwenang di Negara Tempat kedudukan Perusahaan;
    5. Fotokopi kartu identitas atau paspor yang masih berlaku dari komisaris dan direksi;
    6. Surat keterangan izin usaha dari instansi terkait di Negara tempat kedudukan Perusahaan;
    7. Surat Pernyataan sebagai Perusaan Pengguna Timah atau Surat Penunjukan sebagai wakil perusaan pengguna Timah;
    8. Menyetor Jaminan Transaksi Timah (JTT);
    9. Fotokopi bukti biaya pendaftaran dan/atau iuran kepesertaan; dan
    10. Formulir permohonan kepesertaan, yang bentuk dan isinya ditetapkan oleh Bursa Timah.