# | SPESIFIKASI | Penjelasan |
---|---|---|
1 | Kode Kontrak | GOL100 |
2 | Satuan Transaksi | Dinyatakan dengan istilah LOT dalam besaran sebagai berikut: 1 lot dan kelipatannya untuk transaksi kontrak regular; 0,1 lot dan kelipatannya untuk transaksi kontrak mini; 0,01 lot dan kelipatannya untuk transaksi kontrak mikro. |
3 | Satuan Kontrak | 100 gram untuk satuan transaksi kontrak reguler dengan besaran 1 lot. |
4 | Bulan Kontrak | 3 bulan berturut-turut, sehingga setiap hari perdagangan terdapat 3 Bulan Kontrak. |
5 | Hari & Jam Perdagangan | Hari perdagangan adalah hari kerja Bursa dari Senin-Jum’at pukul 09:30 – 17:30 WIB. |
6 | Pasca Penutupan | a) Sesi Pasca Penutupan dilaksanakan setiap hari perdagangan yaitu mulai pukul 17:45 WIB sampai dengan 18:00 WIB. b) Amanat beli dan jual yang dimasukkan kedalam JAFeTS adalah pada Harga Penyelesaian hari itu. |
7 | Tukar Fisik dengan Berjangka | Pihak-pihak yang melakukan transaksi jual/beli Emas diluar Bursa dapat mendaftarkannya ke Bursa untuk ditukar dengan transaksi berjangka bagi kedua belah pihak. |
8 | Hari Perdagangan Terakhir | Terjadi pada akhir sesi Pasca Penutupan pada hari perdagangan ketiga sebelum hari kerja terakhir dari Bulan Berjalan. Apabila hari perdagangan ketiga sebelum hari kerja terakhir tersebut bukan merupakan hari perdagangan, maka hari perdagangan sebelumnya menjadi Hari Perdagangan Terakhir. |
9 | Harga | Rupiah per gram (termasuk PPN). |
10 | Perubahan Harga Minimum (Tik) | Perubahan Harga Minimum (Tik) |
11 | Batas Perubahan Harga | Rp. 10.000,- per gram di atas atau di bawah Harga Penyelesaian hari perdagangan sebelumnya. Batas perubahan harga ini tidak berlaku untuk Bulan Berjalan dan Bulan Terdekat, kalau Bulan Berjalan sudah tidak diperdagangkan lagi. |
12 | Harga Penyelesaian | Harga Penyelesaian ditetapkan oleh Bursa melalui suatu formula yang sudah mendapat masukan dari komite produk Emas yang mengakomodir data panel harga pasar fisik. |
13 | Penyelesaian Akhir | Serah terima dokumen-dokumen yang sesuai persyaratan bagi yang memenuhi ketentuan Satuan Penyerahan. Apabila tidak memenuhi ketentuan Satuan Penyerahan, maka semua posisi yang masih terbuka di Bulan Berjalan akan ditutup dan diselesaikan secara cash settlement berdasarkan Harga Penyelesaian pada Hari Perdagangan Terakhir. |
14 | Waktu Pemberitahuan Penyerahan | Pihak yang mempunyai posisi jual, dapat melakukan Pemberitahuan Penyerahan dalam waktu 3 (tiga) hari perdagangan terakhir Bulan Berjalan sampai dengan hari perdagangan terakhir Bulan Berjalan paling lambat pukul 14.00 WIB Hari Perdagangan Terakhir. |
15 | Waktu Pemberitahuan Alokasi | Selambat-lambatnya sebelum dimulainya jam perdagangan pada hari perdagangan setelah hari pemberitahuan penyerahan, Lembaga Kliring menyampaikan pemberitahuan kepada pihakpihak yang mendapat alokasi, pihak-pihak yang melakukan penyerahan dan Bursa sesuai dengan Peraturan dan Tata Tertib Lembaga Kliring. |
16 | Waktu Serah | Paling lambat 2 (dua) hari perdagangan setelah Pemberitahuan Penyerahan. |
17 | Mutu | Emas dengan kualitas kemurnian minimum 99,99% dilengkapi dengan angka seri dan stempel dari refineri yang diakui oleh LBMA (bisa dari dalam dan luar negeri). |
18 | Tempat Penyerahan | Pilihan tempat penyerahan berada pada penjual. Emas ditempatkan di gudang penyimpanan terdaftar di Jakarta, Surabaya, Bandung, Semarang, Solo, Yogyakarta, Medan, Makassar, Manado, Banjarmasin, Lampung, dan Denpasar. |
19 | Satuan Penyerahan | 1.) Penyerahan Emas bisa dilaksanakan dengan ketentuan: a.) Tidak secara partial atas total posisi terbuka bulan berjalan. Pada transaksi kontrak reguler sebesar 10 lot atau kelipatannya; Pada transaksi kontrak mini sebesar 100 lot atau kelipatannya; Pada transaksi kontrak mikro sebesar 1000 lot atau kelipatannya; b.) Posisi terbuka minimal harus terjadi dari posisi transaksi yang telah dimiliki sejak awal terjadinya transaksi. 2.) Pelaksanaan penyerahan Emas harus dilakukan dalam lot yang terpisah masing-masing, dengan ketentuan sebagai berikut ini: a.) Untuk setiap lot dari posisi terbuka minimal pada transaksi kontrak reguler adalah sebesar 100 gram; b.) Untuk setiap lot dari posisi terbuka minimal pada transaksi kontrak mini adalah sebesar 10 gram; c.) Untuk setiap lot dari posisi terbuka minimal pada transaksi kontrak mikro adalah sebesar 1 gram; sesuai dengan Surat Bukti Penyimpanan. |
20 | Posisi Wajib Lapor | 1.500 Lot |
21 | Batas Posisi | 5.000 Lot |
Date,SPOT, REMOTE 2023-06-02 00:00:00, 949650.00000, 950700.00000 2023-06-01 00:00:00, 949650.00000, 950700.00000 2023-05-31 00:00:00, 949650.00000, 950700.00000 2023-05-30 00:00:00, 947500.00000, 941500.00000 2023-05-29 00:00:00, 942050.00000, 942500.00000 2023-05-26 00:00:00, 945350.00000, 943500.00000 2023-05-25 00:00:00, 949350.00000, 952500.00000 2023-05-24 00:00:00, 952200.00000, 953100.00000 2023-05-23 00:00:00, 942000.00000, 947000.00000 2023-05-22 00:00:00, 953550.00000, 953400.00000