Olein 01 JUN-23   12820.00       Olein 01 JUL-23   12860.00       Olein 01 AUG-23   12860.00       Olein 01 SEP-23   .00       Olein 01 OCT-23   .00       Olein 01 NOV-23   .00       Gold 10 JUN-23   .00       Gold 10 JUL-23   .00       Gold 10 AUG-23   .00       Gold 10 SEP-23   905800.00       Gold 10 OCT-23   912600.00       Gold 10 NOV-23   .00       Gold JUN-23   .00       Gold JUL-23   .00       Gold AUG-23   .00       Olein JUN-23   12950.00       Olein JUL-23   12960.00       Olein AUG-23   12940.00       Olein SEP-23   12920.00       Olein OCT-23   12910.00       Olein NOV-23   12910.00       Olein 10 JUN-23   .00       Olein 10 JUL-23   12970.00       Olein 10 AUG-23   12950.00       Olein 10 SEP-23   .00       Olein 10 OCT-23   .00       Olein 10 NOV-23   .00       Gold 250 JUN-23   .00       Gold 250 JUL-23   .00       Gold 250 AUG-23   .00       Cacao JUL-23   .00       Cacao SEP-23   .00       Cacao DEC-23   .00       Cacao MAR-24   .00       Cacao MAY-24   .00       Gold 100 JUN-23   .00       Gold 100 JUL-23   939750.00       Gold 100 AUG-23   .00       Robusta Cofee JUL-23   .00       Robusta Cofee SEP-23   .00       Robusta Cofee NOV-23   .00       Robusta Cofee JAN-24   .00       Robusta Cofee MAR-24   .00       Robusta Cofee MAY-24   .00       Arabica Cofee JUL-23   .00       Arabica Cofee SEP-23   .00       Arabica Cofee DEC-23   .00       Arabica Cofee MAR-24   87550.00       Arabica Cofee MAY-24   .00    
Jakarta Futures Exchange

JFX

Sekilas Tentang JFX

Jakarta Futures Exchange (JFX) adalah Bursa Berjangka pertama di Indonesia. JFX berdiri pada tanggal 19 Agustus 1999 dengan landasan untuk membawa manfaat besar bagi komunitas bisnis dan sebagai sarana lindung nilai. Peran utama JFX adalah selaku penyedia fasilitas bagi para anggotanya untuk melakukan transaksi kontrak berjangka berdasarkan harga yang ditetapkan melalui interaksi yang efisien berdasarkan permintaan dan penawaran dalam sistem perdagangan elektronik. Pendirian JFX dilandasi oleh Undang Undang Nomor 32 tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. JFX berkomitmen memberikan solusi dan pelayanan terbaik bagi Industri Perdagangan Berjangka (PBK). Proses transformasi dan pendayagunaan teknologi informasi terkini dioptimalkan untuk merespon tuntutan pasar serta lingkungan bisnis yang dinamis. JFX konsisten melakukan inovasi, pengembangan produk, peningkatan kapasitas serta kompetensi seluruh fungsi dan lini organisasi, serta penyediaan infrastruktur perdagangan komoditi yang berskala internasional. JFX bangga telah menjadi bagian dari sistem penggerak transaksi perdagangan sektor komoditi di tingkat domestik dan global.

Visi

Dalam rangka mewujudkan sistem perdagangan berjangka komoditi, JFX bekerja berlandaskan visi menjadi bursa yang mampu menyediakan mekanisme price discovery terpercaya, menghasilkan harga acuan komoditi yang diakui dunia, memiliki produk inovatif yang diminati sebagai sarana investasi alternatif dan pengelolaan risiko yang transparan, teratur, wajar, efisien dan efektif.

Misi

Untuk mewujudkan visi tersebut, Perseroan menetapkan misi membangun sarana perdagangan berjangka yang berciri :

  • Mampu memfasilitasi mekanisme price discovery yang menghasilkan referensi harga yang terpercaya, khususnya untuk komoditas/ jasa yang memiliki peran penting bagi perekonomian nasional;
  • Mampu memfasilitasi kebutuhan lindung nilai yang efisien;
  • Mampu memberi perlindungan maksimal (optimal) bagi nasabah Perdagangan Komoditi Berjangka;
  • Mampu melayani kebutuhan pasar dengan tetap memelihara dan mempertahankan integritas pasar;
  • Mampu mendidik masyarakat investor dalam mengelola risiko secara bertanggung jawab;
  • Mampu mengembangkan kesempatan usaha bagi para anggota melalui diversifikasi dan diferensiasi produk/ instrumen;
  • Mampu merespon arus globalisasi dengan tetap mengutamakan perekonomian dalam negeri.

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi.

Sebagaimana umum berlaku dalam ranah hukum di Indonesia, JFX beroperasi dengan sistem 2 (dua) dewan, yaitu: Dewan Komisaris dan Direksi.

Sebagai tambahan dari ketentuan ini, Undang-undang Perdagangan Berjangka Nomor 32 Tahun 1997 menyebutkan bahwa minimal 1(satu) orang anggota Dewan Komisaris mewakili masyarakat dan semua Direktur adalah profesional yang bekerja penuh waktu. Baik anggota Dewan Komisaris maupun Jajajaran Direksi harus melalui dan lolos dari fit and proper test yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Sehari-hari, Manajemen dijalankan oleh Direksi di mana masing-masing mengawasi 3(tiga) dari 6(enam) divisi yang ada sebagaimana tercantum dalam struktur organisasi.

Struktur Organisasi Jakarta Futures Exchange Anggota JFX terdiri atas 4 (empat) kategori, yaitu :

 

Sebagai tambahan Pialang harus memiliki minimal 1(satu) seat.

  1. Pedagang, yaitu anggota bursa yang telah terdaftar di Bappebti. Peran ini terdiri atas :
    • Pedagang perusahaan, hanya dapat bertransaksi untuk rekeningnya sendiri dan/atau kelompok usahanya;
    • Pedagang perusahaan, harus memiliki setidaknya 1 seat;
    • Pedagang perorangan, hanya dapat bertransaksi untuk rekeningnya sendiri;
    • Pedagang perorangan, harus memiliki seat atau menyewa minimal 1 (satu) seat.
  2. Pialang, yaitu anggota bursa berbentuk badan usaha perusahaan dan telah mendapatkan izin dari Bappebti. Pialang boleh menerima amanat dari nasabah.
  3. Pihak yang sedang dalam proses untuk menjadi Pialang atau Pedagang.
  4. Pemegang Saham Pendiri, yang tidak memiliki izin atau terdaftar selaku Pialang atau Pedagang, sebagaimana diaturdalam Pasal 12(2) Undang Undang Nomor 32 Tahun 1997.

JFX Milestone
Lorem Ipsum is simply

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. It has survived not only five centuries, but also the leap into electronic typesetting, remaining essentially unchanged. Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Explore services