Anggota Pialang Berjangka
- Copy akta pendirian badan usaha dan/atau perubahannya yang telah yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang;
- Mencantumkan nama Berjangka atau Futures di belakang nama perusahaan;
- Daftar nama pemegang saham;
- Nomor Induk Berusaha (NIB);
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Copy Surat Keterangan Domisili;
- Rencana kegiatan usaha yang meliputi organisasi, sistem penerimaan dan pendidikan serta pelatihan pegawai, penyiapan sarana telekomunikasi dan sistem informasi, sistem pengawasan dan pelaksanaan peraturan, rencana operasi dan pengelolaan transaksi, serta proyeksi keuangan untuk 3 (tiga) tahun;
- Laporan Keuangan yang sudah diaudit oleh akuntan publik;
- Daftar nama beserta identitas berupa KTP / paspor yang masih berlaku dari komisaris dan direksi;
- CV dari masing-masing pemgegang saham, komisaris dan direksi, jika pemegang sahamnya adalah badan hukum, melampirkan CV dari Direktur Utama pemegang saham badan hukum;
- Daftar nama pegawai setingkat di bawah direksi;
- Mempunyai 1 (satu) Hak Keanggotaan;
- Merupakan perusahaan yang mempunyai tujuan khusus bergerak di bidang perdagangan berjangka;
- Daftar nama tenaga ahli yang memiliki tanda lulus ujian profesi untuk calon Wakil Pialang Berjangka dari Bappebti;
- Memiliki SOP Pelayanan Nasabah;
- Memiliki minimal 2 (dua) anggota direksi dan 2 (dua) anggota dewan komisaris;
- Mengisi formulir permohonan keanggotaan, yang antara lain berisi pernyataan yang menjamin hak integritas dan keahlian profesi anggota, yang bentuk dan isinya ditetapkan oleh Bursa; dan
- Membayar biaya pendaftaran.
Anggota Pedagang Perusahaan
- Copy akta pendirian badan usaha dan/atau perubahannya yang telah yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang;
- Daftar nama pemegang saham;
- Nomor Induk Berusaha (NIB);
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Copy Surat Keterangan Domisili;
- Rencana kegiatan usaha yang meliputi organisasi, sistem penerimaan dan pendidikan serta pelatihan pegawai, penyiapan sarana telekomunikasi dan sistem informasi, sistem pengawasan dan pelaksanaan peraturan, rencana operasi dan pengelolaan transaksi, serta proyeksi keuangan untuk 3 (tiga) tahun;
- Laporan Keuangan yang sudah diaudit oleh akuntan publik;
- Daftar nama beserta identitas berupa KTP / paspor yang masih berlaku dari komisaris dan direksi;
- CV dari masing-masing pemgegang saham, komisaris dan direksi, jika pemegang sahamnya adalah badan hukum, melampirkan CV dari Direktur Utama pemegang saham badan hukum;
- Mempunyai 1 (satu) Hak Keanggotaan;
- Mengisi formulir permohonan keanggotaan, yang antara lain berisi pernyataan yang menjamin hak integritas dan keahlian profesi anggota, yang bentuk dan isinya ditetapkan oleh Bursa;
- Membayar biaya pendaftaran.
Anggota Pedagang Perorangan
- Daftar riwayat hidup;
- Copy ijazah pendidikan formal terakhir dan/atau sertifikat keahlian di bidang perdagangan berjangka;
- Copy kartu identitas/paspor yang masih berlaku;
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi warga Negara Indonesia;
- Mengisi formulir permohonan keanggotaan, yang antara lain berisi pernyataan yang menjamin hak integritas dan keahlian profesi anggota, yang bentuk dan isinya ditetapkan oleh Bursa; dan
- Membayar biaya pendaftaran.